Rani Juliani memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/11) untuk didengar kesaksiannya dalam kasus dugaan pembunuhan Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran Nasarudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar.
Dalam sidang sebelumnya Rani mangkir menjadi saksi setelah dirinya mengaku sakit. Rani menjadi saksi kedua setelah jaksa penuntut umum memanggil 8ambang HW menjadi saksi. Khusus untuk Rani, sidang dilakukan tertutup karena substansi kesaksiannya berisi kesusilaan. "Yang tidak berkepentingan tak diperkenankan berada dalam ruang sidang" ucap ketua majelis Heri Suwantoro.
Rani masuk ke ruang sidang dengan pengawalan sangat ketat. Polisi dan wartawan saling berdesakan dan terdengar beberapa kali sorakan pengunjung sidang kepada Rani. Pukul 14.10 Wib, Rani berhasil masuk ke ruang sidang setelah lepas dari kepungan wartawan yang sudah menunggu sejak pagi.
Rani menjadi saksi kunci setelah dirinya dikaitkan dengan skandal terdakwa Antasari Azhar yang kemudian diketahui oleh Nasarudin Zulkarnaen, pria yang menikahinya secara siri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar